Jakarta (ANTARA News) - Warga yang menjadi korban penggusuran tetap bisa memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pilihannya di Pilkada 2017 mendatang.
"Mereka yang direlokasi atau menjadi korban penggusuran, KPU menjamin tetap bisa memilih, dengan mekanisme yang sudah ditentukan," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, pendataan pemilih telah dilakukan 8 September lalu hingga 7 Oktober mendatang.
Mereka yang sudah terdata akan dimasukkan dalam daftar pemilih sementara, sebelum masuk daftar pemilih tetap.
"Dari daftar pemih sementara, menjadi DPT yang akan ditetapkan akhir November dan itu menjadi dasar untuk menyusun TPS," tutur dia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016