Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bakal terus memberantas aktivitas ketenagakerjaan yang menyerupai perbudakan di sektor perikanan, dan memastikan agar perusahaan yang melakukannya tidak lagi dapat melakukannya
"Ini bahaya untuk produk (perikanan) Indonesia di dunia. Ini sudah jadi perhatian dunia, perbudakan jelas diekspos di Benjina," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menteri Susi mengemukakan, pemerintah melalui KKP bersama Satuan Tugas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kembali menyoroti beberapa kasus tindak pidana perikanan salah satunya adalah PT Pusaka Benjina Resources yang diketahui mulai kembali beroperasi padahal status perizinannya sudah dicabut.
Menurut dia, hal tersebut dapat mengancam produk perikanan Indonesia di pasar global menyusul terungkapnya kasus perbudakan yang telah dilakukan Grup Benjina terhadap ratusan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Thailand, Vietnam dan Myanmar.
Sementara penegakkan hukum terus dilakukan KKP bersama Satgas 115 dalam memproses tindak pidana perdagangan orang di Grup Usaha Pusaka Benjina. Praktik tindak pidana perdagangan orang terhadap sekitar 600 warga negara asing yang dipekerjakan sebagai ABK di Benjina. Manager lapangan, 1 orang petugas keamana dan 5 kapten kapal berkebangsaan Thailand, telah divonis 3 tahun penjara.
Silver Sea Fishery Co, perusahaan yang diduga kuat sebagai pemilik kapal-kapal di Benjina, dihukum untuk membayarkan restitusi kepada para korban. Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang menjerat korporasi tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap PT. Pusaka Benjina dan Group, ditemukan 817 orang tenaga kerja asing (ABK) tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Susi.
Saat ini penyidik dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perikanan berupa alih muatan tidak sah (transhipment) di tengah laut, menggunakan alat tangkap pair trawls yang dilarang dan mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan untuk konsumsi manusia.
Penyidik Stasiun PSDKP KKP Tual telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 September 2016. Dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan terhadap ikan yang ada di PBR Benjina.
Hal tersebut melanggar Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun dan atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri yang berlangsung sejak September 2015. Dalam waktu dekat kami akan berkoodinasi dengan Kapolri untuk mempercepat penanganan serta penuntasan kasus dimaksud.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016