"Formulir kesesuaian visi dan misi akan disusulkan hari ini oleh tim dari pak Ahok dan Pak Djarot," kata Ketua KPUD DKI Sumarno, Jakarta, Jumat.
Pada saat pendaftaran pada 21 September 2016, Ahok dan Djarot tidak melampirkan formulir kesesuaian visi dan misi itu padahal formulir itu merupakan bagian dari syarat pencalonan.
Untuk itu, pasangan bakal calon Ahok dan Djarot wajib melengkapi formulir tersebut hingga 23 September 2016.
Setelah pemeriksaan pada berkas persyaratan dari pasangan bakal calon Ahok dan Djarot, Sumarno menuturkan pihaknya memastikan bakal calon petahana itu melampirkan surat pernyataan bersedia cuti sebagai bagian dari syarat pendaftaran pencalonan.
Sebelumnya, Sumarno mengatakan bakal calon petahana wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti saat kampanye, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga penyelenggara pemilu.
"Untuk petahana harus ada pernyataan tertulis bahwa dia bersedia cuti saat masa kampanye," ujarnya.
Dia menjelaskan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka alasan itu menjadi penyebab tidak sahnya calon tersebut.
Pada 21 September 2016, pasangan bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat mendaftar ke KPUD DKI dengan didampingi Megawati Soekarnoputri dan perwakilan dari partai pengusung lainnya.
Ahok dan Djarot didukung oleh empat partai politik yang berkoalisi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Nasional Demokrat (Nasdem).
KPUD DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubenur melalui jalur partai politik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 pada 21-23 September 2016.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016