Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan Pilkada DKI 2017 bisa berlangsung dua putaran jika pesertanya tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Kalau ada tiga pasangan calon dimungkinkan, tetapi belum pasti akan ada putaran kedua karena di Pilkada DKI calon terpilih harus memenuhi syarat mendapatkan suara di atas 50 persen," katanya di Jakarta, Jumat.

Sumarno mengatakan jika pemilihan harus berlangsung dua putaran maka pemilihan untuk putaran kedua dijadwalkan tanggal 19 April 2017 untuk dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.

"Jadi kalau di putaran pertama tidak ada satu pun calon yang meraih suara di atas 50 persen, dipastikan akan ada putaran kedua pada 19 April 2017. Kalau semua berjalan sesuai jadwal," kata dia.

"Mekanismenya, putaran kedua diikuti oleh pasangan yang mempunyai jumlah suara terbanyak pertama dan kedua. Jadi, tidak ada lagi pendaftaran, langsung KPU akan membuat surat keputusan siapa yang akan maju di putaran kedua berdasarkan perolehan suara," imbuh Sumarno.

Pada putaran kedua, ia menjelaskan, kedua pasangan calon akan melakukan debat sekali untuk mempertajam visi dan misi mereka.

"Kalau di putaran pertama debat kandidiat tiga kali, kalau di putaran kedua cukup sekali saja," kata dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016