"Beliau harus menyertakan pernyataan tertulis bahwa bersedia mengundurkan diri sebagai TNI untuk Pak Agus. Bu Silvi bersedia mengundurkan diri sebagai PNS. Ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, surat keterangan resmi pengunduran diri bisa menyusul.
"Jadi sekarang tidak perlu ada surat keterangan resmi, karena sekarang baru pendaftaran," imbuh dia.
Hal serupa juga harus dilakukan pasangan Ahok-Djarot. Mereka harus menyerahkan surat pernyataan tertulis bersedia cuti sampai 24 Oktober, masa akhir penyerahan SK pemberhentian resmi ke KPU.
"Sama dengan Pak Ahok dan Pak Djarot. Cukup surat pernyataan tertulis bersedia cuti Tetapi begitu sudah kami tetapkan tanggal 24 Oktober, SK pemberhentian Pak Agus dan Bu Silvi dan SK cuti dari Pak Ahok dan Djarot harus sudah diterima KPU," kata Sumarno.
Bila tidak, sambung dia, KPU akan membatalkan pencalonan mereka.
"Kalau tidak diserahkan maka menjadi dasar bagi KPU untuk membatalkan pencalonan," pungkas dia.
Sebelumnya, empat parpol yakni Demokrat, PPP, PKB dan PAN secara resmi mengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni sebagai pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Kemudian, empat partai lainnya yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem dan Hanura mencalokan pasangan Ahok-Djarot. Hanya tinggal Gerindra dan PKS yang belum mengumumkan siapa yang akan mereka usung.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2016