Kupang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon perseorangan yakni Habde Adrianus Dami-Fredi Lehot atau paket Adil, karena belum menyertakan dokumen visi dan misi.
"Kami kembalikan berkas pendaftaran paket tersebut untuk dilengkapi hari ini juga sampai pukul 24.00 Wita sesuai jadwal penutupan pendaftaran bakal calon," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik saat menyerahkan berita acara pengembalian berkas kepada calon Habde Adrianus Dami di Kantor KPU Kupang, Jumat.
Menurut Lodowyk, dokumen visi dan misi paket bakal calon yang masuk dalam Format BB3-KWK syarat perseorangan ini menjadi salah satu dari dua dokumen penting dalam syarat pencalonan yang diatur dalam Persaturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016.
Karena merupakan syarat penting dan menjadi salah satu kunci atau tiket melakukan pendaftaran, sehingga wajib bagi paket bakal calon perseorangan untuk memenuhinya.
Satu syarat lainnya yang masuk dalam komponen penting syarat pencalonan adalah Formulir BA7-KWK yaitu berupa berita acara hasil penghitungan syarat dukungan tingkat KPU Kota Kupang yang dilakukan pada 10 September lalu.
"Jika salah satu dari syarat ini tidak dipenuhi maka pendaftaran dipastikan tidak bisa dilakukan. Karena dua dokumen ini adalah dokumen kunci atau tiket untuk mendaftar," katanya.
Setelah terpenuhinya dua dokumen sebagai syarat pencalonan tersebut KPU baru bisa menerima dan memeriksa dokumen syarat calon dan dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
"Karena tadi paket Adil tidak memenuhi syarat pencalonan berupa dokumen BB3-KWK maka kami tolak dan kami tidak bisa periksa dokumen lainnya," katanya.
Jika hingga pukul 24.00 Wita hari Jumat 23 September ini, paket Adil tidak memasukan dokumen itu, maka KPU akan memutuskan bahwa paket tersebut tidak memenuhi syarat untuk didaftar dan gugur.
"Waktunya masih tersedia, kami di KPU hari ini siaga di kantor ini untuk menanti proses itu hingga batas waktu yang ada," katanya.
Bakal calon wali kota Kupang paket Adil Habde Adrianus Dami kepada Antara setelah pemeriksaan dokumen mengaku siap melengkapi kekurangan dokumen berupa BB3-KWK yaitu dokumen visi dan misi.
"Tadi kami sudah minta waktu ke KPU untuk melengkapi dan kami berjanji akan memenuhinya sebelum batas akhir waktu yang tersedia," katanya.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu mengaku belum adanya dokumen visi-misi itu karena kendala teknis, sehingga masih bisa ditangani hari ini. "Paling satu atau dua jam ke depan sudah bisa selesai. Tadi malam kami tidak bisa print dokumen itu karena listrik padam," katanya.
Hingga hari ketiga yang merupakan hari terakhir jadwal pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kupang di 23 September ini, KPU Kota Kupang sudah menerima dua paket bakal calon pendaftar yang diusung partai politik.
Dua paket terebut masing-masing Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus atau paket Sahabat yang diusung koalisi Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB dengan jumlah kursi 24.
Sedangkan paket lainnya, Jefri Riwu Kore-Herman Man atau paket Firmanmu diusung koalisi Partai Demokrat, PAN, Gerindra dan PPP dengan jumlah kursi dukungan 16 kursi.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016