"Dia ditangkap bersama seorang warga Indonesia Sn di Batam pada 8 September 2016. Mereka menjual TKI 10.000 ringgit sebelum akhirnya TKI tersebut kabur," kata Kasusbdit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditrreskrimum Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo di Batam, Kamis.
Pengungkapan jaringan tersebut saat seorang TKI, Jumiah yang sudah dipekerjakan di Malaysia selama 20 hari kabur karena pekerjaan tidak sesuai janji.
"WN Malaysia itu sudah menjual Jumiah pada seorang majikan di Malaysia. Jumiah sudah beberapa kali dioper dari satu agen ke agen lain," kata dia.
Merasa tidak sesuai pekerjaan dengan yang dijanjikan, akhirnya korban kabur dari majikan dan melapor ke Polisi.
"Mendengar temannya kabur, satu TKI lain yang sama-sama dikirim ke Malaysia juga kabur. Korban kedua ini bahkan belum sempat bekerja," kata Ponco.
Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 102, pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 2 dan pasal 4 Undang undang Republik Indonesia No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami juga mengenakan pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ada indikasi mengarah ke sana," kata Ponco.
Untuk korban, kata dia, saat ini sudah dikirim pulang ke kampung halaman di Medan Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada 16 Agustus 2016 juga melakukan penangkapan terhadap tersangka MB dan MZ yang merupakan pengurus calon TKI Illegal yang ditangkap Tim Ditreskrimum di Kavling Nongsa Sambau, Batam.
Pada saat penangkapan pelaku sedang menunggu keberangkatan para calon TKI melalui pelabuhan tikus ke Malaysia.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B. Pasal 103 Ayat (1) Huruf F Undang undang RI No.39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman minimal 2 tahun penjara.
Pewarta: Larno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016