Wakil Ketua Ombudsman Lely pelitasari Soebekti di Tangerang, Kamis, mengatakan dari hasil peninjauan yang dilaksanakan oleh pihaknya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, ditemukan beberapa masalah dalam pembuatan E-KTP.
Seperti halnya antrean yang panjang, waktu pelayanan terbatas, hilangnya Nomor Induk Kependudukan pembuat E-KTP, blanko yang terbatas dan waktu pelayanan yang belum pasti.
"Beberapa kendala ini kami temukan dalam proses peninjauan secara langsung. Maka itu, akan menjadi bahan evaluasi dan catatan kami untuk peningkatan pelayanan," katanya.
Ia menjelaskan hasil dari pertemuan antara Ombudsman dengan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu, jika proses pembuatan E-KTP cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan tak ada biaya pungutan apapun.
Pihaknya kemudian melakukan peninjauan di 33 wilayah dan salah satunya Kota Tangerang. Diharapkan, seluruh warga telah melakukan proses perekaman E-KTP.
"Harapan kita tentunya adalah pelayanan di daerah bisa berjalan maksimal dan warga dapat melakukan perekaman E-KTP dengan mudah," ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan mengatakan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman E-KTP mencapai 300 ribu.
Terkait sejumlah warga yang NIK nya hilang, hal itu dikarenakan telah dihapus oleh Kemendagri ketika itu sehingga perlu dihidupkan lagi.
"Maka itu, kita juga ada waktu dari kementerian untuk melengkapi proses perekaman E-KTP seluruh warga Kota Tangerang," pungkasnya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016