Kita sediakan produk treasuri, manajemen aset, pasar modal, dana Ventura, hingga produk asuransi. Kami akan dukung sepenuhnya kebijakan amnesti pajak."
Belitung, Bangka Belitunh (ANTARA News) - PT. Bank Mandiri Persero Tbk menampung dana repatriasi dan tebusan dari amnesti pajak sebesar Rp6,6 triliun hingga Kamis ini atau 22 September 2016.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas di Belitung, Kamis, merinci dana dari wajib pajak tersebut terdiri dari Rp5,94 triliun dana tebusan, dan Rp653,63 miliar dana repatriasi.

Rohan mengatakan sejak periode pertama amnesti pajak dimulai, terdapat 29.015 wajib pajak yang membayar tebusan amnesti pajak, dan 145 transaksi untuk repatriasi.

"Kita siapkan klinik-klinik pajak yang dapat memiliki informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi," ujarnya.

Di samping ketentuan terkait amnesti pajak, lanjut Rohan, klinik-klinik pajak tersebut juga memberikan konsultasi keuangan mengenai produk-produk investasi yang bisa dipilih wajib pajak.

Mandiri, kata Rohan, menjadi bank persepsi yang paling lengkap dalam menawarkan instrumen repatriasi dana amnesti pajak, melalui jaringan anak usaha dari Grup Mandiri yang bergerak di semua lini sektor keuangan.

"Kita sediakan produk treasuri, manajemen aset, pasar modal, dana Ventura, hingga produk asuransi. Kami akan dukung sepenuhnya kebijakan amnesti pajak," ujarnya.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga Kamis ini pukul 17.00 WIB, secara keseluruhan dana yang masuk melalui seluruh perusahaan keuangan "gateway" amnesti pajak adalah dana tebusan sebesar Rp36,3 triliun.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016