"Sidang ditunda, ditetapkan Kamis 22 September 2016, besok pagi jam 9," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.
Sebelumnya, Majelis hakim menolak saksi kedua yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, ahli teknologi informasi Rismon Sianipar, karena sudah pernah memberi keterangan pada Kamis (15/9) silam.
Kisworo mempersilakan penasehat hukum bila ingin mengajukan saksi IT lain, selama bukan orang yang sama.
Pihak penasehat hukum kemudian meminta skorsing 20 menit untuk mendatangkan ahli pidana ke persidangan. Tak berapa lama kemudian, pihak penasehat hukum meminta pada hakim agar sidang dilanjutkan besok pagi.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016