Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) membidik dua calon tersangka kasus korupsi PT Pupuk Kaltim dalam penjualan pupuk urea granul yang bersubsidi ke Malaysia tahun 2003. Hal itu dikatakan Hendarman Supandji, Ketua Tim Tastipikor di Jakarta, Selasa ketika ditanya mengenai hasil ekspose di Bareskrim pada Kamis, 5 April lalu. "Kamis pekan lalu (5 April-Red) kita sudah ekspose di Bareskrim. Dalam penyelidikan itu ditemukan bahwa penjualan pupuk ke Malaysia itu ada tindak kepabeanannya," kata Hendarman. Setelah gelar perkara tersebut, penyidik Tim Tastipikor menentukan tersangka, namun Hendarman yang juga Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu tidak menyebutkan siapa dua tersangka dalam kasus itu. "Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana," kata dia. Menurut Hendarman, penyidik Polri saat ini masih menyelesaikan berkas penyidikan dan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung. Kasus penjualan pupuk urea granul bersubsidi ke Malaysia itu dilakukan tahun 2003 saat PT Pupuk Kaltim dipimpin Omay K Wiraatmadja. Omay telah diberhentikan dari jabatannya saat dia menjadi terdakwa dalam persidangan kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas direksi perusahaan senilai Rp10 miliar. Pada akhir Februari 2007 lalu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara korupsi fasilitas direksi itu menyatakan Omay tidak terbukti bersalah dan tidak ditemukan adanya kerugian negara terkait status PT Pupuk Kaltim yang bukan BUMN melainkan anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Sriwijaya. Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Tim Tastipikor mengajukan kasasi karena sebelumnya mereka menilai Omay terbukti bersalah telah dituntut untuk dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,689 miliar. Sementara itu, penyidik Tim Tastipikor juga menyatakan tetap akan menyidik kasus-kasus korupsi di PT Pupuk Kaltim yang dinilai sebagai kekayaan negara dalam penguasaan BUMN. Selain kasus fasilitas direksi, Omay juga pernah diperiksa oleh penyidik Tim Tastipikor dari Mabes Polri dalam kasus penjualan pupuk urea granul bersubsidi. Penyidik menduga ada penyimpangan distribusi pupuk dimana pupuk yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan dalam negeri itu diselundupkan untuk dijual ke luar negeri. Lebih lanjut Hendarman mengatakan kasus penjualan pupuk bersubsidi itu juga menyangkut masalah perekonomian negara.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007