Memang ada mendengar ada desas-desus, tetapi kami tidak ada pemikiran ke arah sana."

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengindikasikan tidak akan memperpanjang Periode I Program Amnesti Pajak meski beredar petisi yang meminta pemerintah bersedia melakukan penambahan waktu bagi periode dengan tarif terendah tersebut.

"Mengenai rencana perpanjangan periode kami belum ada diskusi. Memang ada mendengar ada desas-desus, tetapi kami tidak ada pemikiran ke arah sana," kata Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Kemenkeu terus mengikuti dinamika isu perpanjangan periode I program amnesti pajak tersebut, namun hal tersebut tidak terlalu direspons oleh Kementerian Keuangan.

"Kami mengikuti dinamikanya, tetapi perpanjangan adalah sesuatu yang tidak kami respons karena menurut kami sembilan bulan merupakan waktu yang cukup lama," ucapnya.

Periode I Program Amnesti Pajak berlangsung 1 Juli sampai dengan 30 September 2016 dengan tarif uang tebusan dua persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri, dan empat persen untuk deklarasi luar negeri.

Setelah periode tersebut, amnesti pajak mengatur bahwa tarif uang tebusan naik menjadi tiga persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan enam persen untuk deklarasi luar negeri untuk periode II (1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2016).

Periode terakhir amnesti pajak berlangsung 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017 dengan tarif uang tebusan lima persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo beberapa waktu lalu membuat petisi melalui laman "change.org".

Menurut Yustinus, program amnesti pajak menciptakan kondisi di mana wajib pajak berpotensi mendapat perlakuan tidak adil akibat kesempatan dan perlakuan yang tidak sama, terlebih yang baru beberapa waktu terakhir mengerti program itu.

Beban warga negara juga akan semakin berat karena begitu memasuki Periode II, tarif uang tebusan akan meningkat 50 persen dari Periode I sehingga bisa berdampak pada rendahnya partisipasi.

Petisi tersebut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia memperpanjang Periode I Program Amnesti Pajak hingga akhir November 2016 demi memberi kesempatan yang sama dan membuka peluang program ini mencapai hasil optimal.

Pewarta: Oleh Calvin Basuki
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016