Pontianak (ANTARA News) - Imigrasi Kelas I Pontianak, Rabu, mendeportasi sebanyak 48 warga negara Tiongkok yang sebelumnya sudah divonis melanggar administrasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, karena masuk ke Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang secara ilegal.
"Pendeportasian WN Tiongkok tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni pertama tanggal 17 Sapetember sebanyak satu yang dideportasi, kemudian 20 September, sebanyak 10 orang, dan hari ini 37 orang yang kami deportasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Yulius Winarko di Pontianak.
Ia menjelaskan, ke-48 WN Tiongkok tersebut sebanyak 45 orang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah melanggar UU Keimigrasian, tiga diantaranya bisa menunjukkan paspor.
"Putusan majelis hakim PN Pontianak sebelumnya, terhadap 45 Warga Negara Tiongkok, yakni membayar biaya denda Rp10 juta per orang atau pidana kurungan selama tujuh hari," ungkapnya.
Menurut dia, ke-45 WN Tiongkok tersebut akhirnya membayar denda masing-masing Rp10 juta sesuai putusan majelis hakim PN Pontianak.
Sementara itu, Kasi Infokim Imigrasi Kelas I Pontianak, Prayitno memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada instansi terkait atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus tersebut.
"Ini bentuk sinergitas antar instansi dalam hal melakukan pengawasan masuknya WNA di Kalbar, terutama terhadap WNA yang masuk secara ilegal," katanya.
Ia menambahkan, kasus penindakan terhadap WNA dengan tindak pidana ringan berupa denda Rp10 juta per orang tersebut merupakan kali pertama yang ditangani Imigrasi Kelas 1 Pontianak.
"Kalau di Indonesia, yang kedua setelah Manado, mudah-mudahan ini bisa diikuti oleh Imigrasi lain yang ada di Indonesia," katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016