Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengantarkan Jaksa Farizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, ke KPK.
"Jam 11.00 WIB tadi, saudara Farizal jaksa dari Kejati Sumbar telah dibawa ke KPK, hasil kooordinasi Pak Inspektur 2 Fery Wibisono dan KPK. Bahwa hari ini jaksa tersebut diperiksa sebagai saksi bukan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.
Kapuspenkum membenarkan perkara Xaveriandy Susanto, atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, memang diteliti oleh salah satu jaksa di antaranya Farizal.
Jaksa Farizal juga mengarahkan terdakwa Xaveriandy Susanto tidak ditahan di penyidik Polda Sumber, kemudian menjadi tahanan kota saat ditangani oleh Kejati Sumbar.
"Selanjutnya berkas tersebut dinyatakan lengkap dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti, apakah memenuhi syarat formil maupun materiilnya. Selanjutnya JPU Farizal tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara uangnya Rp60 juta yang diterima sebanyak empat kali, Farizal juga membantu terdakwa membuat eksepsi," ungkapnya.
Karena itu, kata dia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) masih menelusuri soal penetapan tahanan kota bagi terdakwa penjualan gula tanpa SNI itu.
Farizal adalah ketua tim JPU yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Xaveriandy Susanto, atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
Sementara untuk kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini, Xaveriandy Susanto adalah pemberi suap sebesar Rp365 juta, kepada jaksa Farizal.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyuapan tersebut diduga untuk "membantu" perkara pidana gula ilegal yang tengah dihadapi oleh Xaveriandy Susanto.
Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, daerah setempat, hingga saat ini. Dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.
Terungkapnya kasus itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman serta Xaveriandy Susanto di Jakarta.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016