Jakarta (ANTARA News) - Pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso membawa ahli toksikologi forensik Australia, Michael Robertson, sebagai saksi dalam persidangan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Jakarta, Rabu.
Sebelum sidang dimulai, hakim memastikan visa saksi tidak bermasalah sehingga kejadian yang menimpa saksi Beng Beng Ong tidak terulang.
Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, memastikan visa untuk Michael Robertson tidak ada masalah.
Sebelumnya, Beng Beng Ong, ahli patologi yang sempat memberikan kesaksian ahli kepada terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dijatuhi sanksi deportasi dan cekal selama enam bulan akibat pelanggaran administrasi.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016