Jakarta (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis akan menyiapkan permohonan Judicial Review atas revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 dan No 53 Tahun 2000 tentang network sharing dan spektrum kepada Mahkamah Konstitusi.

"Dikabarkan, revisi PP tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit tinggal ditandatangani Presiden. Jika ini (revisi) betul, maka kami akan mengajukan judicial review," kata Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, dalam siaran pers yang diterima Antara, di Jakarta, Selasa.

Menurut Wisnu, PP yang sedang direvisi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sebelumnya isu berkembang, bahwa revisi kedua PP itu telah berada di Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Jika network sharing wajib dijalankan oleh operator telekomunikasi, maka hal itu berpotensi melanggar Undang Undang di atasnya," kata Wisnu.

Padahal menurutnya, Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan operator telekomunikasi beberapa waktu lalu disimpulkan bahwa legislatif tersebut akan mengadakan rapat dengan Kemenkominfo.

Sebelumnya polemik seputar revisi PP 52 dna 53 tahun 2000 tersebut mengundang pro kontra.

Koordinator Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik, Sheyla Karsa mengatakan, dalam penyusunan sebuah peraturan pemerintah, bukan hanya penyelenggara telekomunikasi yang dilibatkan, namun masyarakat pun berhak memberikan masukan.

Ia menjelaskan, penyelenggara telekomunikasi tidak hanya penyelenggara jaringan seluler karena masih ada ratusan penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa lainnya, yang juga berhak memberikan masukan terhadap draft revisi PP.

"Penyusunan draft revisi PP, juga perlu melibatkan pemikiran dari para praktisi dan akademisi, agar muatan materi dalam draft revisi PP sesuai dengan perkembangan industri dan teknologi," ujarnya.

(R017/J003)

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016