Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penyelundupan satwa langka endemis Indonesia (Sumatera dan Kalimantan) Orangutan yakni HY dan Z.
"HY membawa seekor Orangutan. Dia ditangkap di Kampung Rambutan pada 24 Juli. Dua hari kemudian, ditangkap Z dengan barang bukti empat ekor Orangutan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Purwadi Arianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pada Minggu (24/7), polisi menangkap HY karena kedapatan membawa seekor Orangutan di pintu keluar Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan HY, polisi mengamankan barang bukti seekor Orangutan dan satu kandang yang terbuat dari keranjang buah.
Dari informasi yang diperoleh dari pengakuan HY, penyidik mengetahui ada pelaku lainnya di Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya pada Selasa (26/7), penyidik berhasil menangkap tersangka Z di pangkalan travel Fajar Raya Tour, Jalan Puri Nomor 106/222 Kelurahan Kota Maksum IV, Kecamatan Medan Area Selatan, Kota Medan.
Dalam penangkapan Z, penyidik mengamankan empat ekor Orang Utan yang ditemukan di dalam sebuah mobil travel yang sedang terparkir. "Tiga ekor (Orangutan) berada dalam kandang kawat besi, satu ekor berada dalam karung beras," ungkapnya.
Z mengatakan bahwa empat ekor satwa langka tersebut adalah milik K yang tinggal di Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan dan hendak dijual. Z pun mengaku bila ia hanya supir mobil travel yang diminta membawa satwa tersebut untuk diserahkan ke pembelinya di Medan.
"Z mengatakan ongkos sewa kendaraannya sebesar Rp200 ribu dan akan dibayar lagi sebesar Rp200 ribu setelah satwa langka itu sampai ke tangan pembeli," ujarnya.
Lebih lanjut, Z mengatakan bahwa empat Orangutan itu rencananya akan dijual seharga Rp31 juta.
Dalam penangkapan Z, disita barang bukti yakni empat ekor Orangutan, satu unit mobil Toyota Kijang, satu kandang terbuat dari kawat besi, sebuah karung beras, selembar STNK dan sebuah kunci mobil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016