Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa bon pemesanan hotel, tempat di mana Gatot Brajamusti dituduh telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berinisal CT (26 tahun).
"Ada bukti administrasi terkait GB pernah menginap di hotel itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Jakarta, Selasa.
Petugas Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa kertas pemesanan hotel di kawasan Jakarta Utara.
Kepada penyidik, pelapor CT mengaku pertama kali berhubungan intim saat berusia 16 tahun dengan Gatot di hotel tersebut.
Kepada CT, Gatot menjanjikan menjadikannya backing vocal, tapi dengan syarat mau berhubungan intim. CT bahkan hingga mengandung dan sekarang anaknya sudah berusia 4 tahun.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot terkait dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9) malam.
CT mengadukan Gatot dengan Laporan Polisi Nomor: LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran pasal 285 KUHP juncto pasal 286 KUHP.
Pengacara CT, Sudharmono Saputra mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun sekitar tahun 2007.
Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lainnya yang menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Seorang wanita lainnya yang diberi inisial password 2 juga melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus yang sama.
Namun, kuasa hukum Gatot, Muara Karta membantah kliennya memperkosa CT lantaran wanita itu tercatat sebagai mantan istri siri Gatot Brajamusti yang telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi termasuk dua pelapor dan dua saksi lainnya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016