Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution, mengungkapkan bahwa instansinya menyelesaikan 49,92 persen restitusi PPN tertunggak atau 1.352 permohonan senilai Rp2,446 triliun hanya dalam waktu enam bulan (September 2006 - Februari 2007), sedangkan total restitusi PPN tertunggak sejak 2001 hingga 2006 mencapai 7.598 permohonan senilai Rp10,2 triliun. "Pada kuartal I 2006 (September - November 2006), restitusinya ada 1.352 permohonan dari total tunggakan 7.598 permohonan. Artinya selama kuartal 1 2006 kita sudah selesaikan 17,8 persen dari permohonan. Yang diselesaikan pada kuartal I adalah Rp2,466 triliun, atau 24,2 persen dari nilai total restitusi tertunggak Rp10,2 triliun," kata Darmin di Jakarta, Selasa. Sedangkan, pada kuartal II (Desember 2006-Februari 2007), katanya, pihaknya menyelesaikan 2.441 permohonan (atau 32,12 dari total tunggakan) senilai Rp1,787 triliun (atau 17,5 persen dari nilai total). "Sehingga, dari September 2006 sampai Februari 2007 yang sudah selesai adalah 3.793 permohonan atau 49,92 persen. Sesuai janji kita bahwa dalam satu tahun semuanya akan selesai, ini dalam dua kuartal kita sudah mencapai 49,92 permohonannya. Ya lebih kurang tercapailah penyelesaian permohonannya dalam setahun," katanya. Namun, untuk nominal restitusi tertunggak yang diselesaikan dalam kurun waktu itu, diakui Darmin, memang baru mencapai Rp4,252 triliun atau 41,72 persen karena tidak semua permohonan restitusi dipenuhi seluruhnya atau sebagian.Sementara itu, untuk restitusi PPN berjalan yang tidak memperhitungkan restitusi PPN tertunggak, Darmin menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan restitusi PPN hingga Rp7,317 triliun pada kuartal I 2007 (Januari-Maret 2007), atau 73,4 persen lebih tinggi dari penyelesaian restitusi PPN pada periode yang sama tahun sebelumnya, Rp4,219 triliun. "Angka ini masih dengan catatan, bahwa ini angka dari MPN (Modul Penerimaan Negara) di Ditjen Perbendaharaan di mana yang Januari belum 100 persen selesai rekonsiliasi dengan bank-bank. Bisa saja nanti ada sedikit perubahan dari nilai restitusinya terutama pada Januari 2007," katanya. Darmin mengatakan, angka tersebut terdiri atas penyelesaian restitusi Januari Rp2,994 triliun, Februari Rp2,267 triliun dan Maret Rp2,056 triliun. Dia mengemukakan pula, penyelesaian restitusi pada kuartal I 2006 itu, bahkan masih lebih buruk atau turun 17,2 persen dari penyelesaian restitusi pada kuartal I 2005 yang mencapai Rp5,098 triliun. "Restitusi PPN triwulan I 2006 sangat rendah karena itu terkait dengan kasus Pademangan dimana kemudian aparat Ditjen Pajak sangat hati-hati dalam melakukan restitusi, terutama pada kuartal I 2006 lalu," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007