Boyolali (ANTARA News) - Kepolisian Resor Boyolali, Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran uang palsu dengan menangkap dua pelaku di Desa Keyongan, Senin.
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP M Agung Suyono melalui Kapolsek Nogosari AKP Warsito, dua pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap yakni Adeki Reky Endah Saputro alias Riky (20) warga Gonilan, dan Panut Anto Purwoko (38) warga Semanggi, Solo.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu lembar uang palsu recehan Rp100 ribu dan uang asli dari hasil penukaran Rp621 ribu, satu unit sepeda motor AD 6478 YO, tiga bungkus rokok, dan minuman, sebagai barang bukti.
Menurut Warsito, kedua pelaku melakukan pengederan uang palsu dengan cara membelanjakan pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok dan minuman. Keduanya mengharapkan dengan belanja dapat pengembalian uang asli.
Warsito mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah melakukan membelanjakan dengan uang palsu di tujuh tempat termasuk di kios milik Kris Heritanto (31) warga Dukuh Keyongan Boyolali ini.
"Pelaku mengedarkan uang palsu di kios milik Kris ini, terbongkar dan sempat dimassa warga mereka mereka kesal," kata Warsito.
Kapolsek menjelaskan tertangkapnya pelaku berawal dari Riky dan Panut dengan mengendarai sepeda motor berboncengan datang di warung kios korban di Dukuh Keyongan, sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku Riky membeli rokok dan minuman dengan menyerahkan uang satu lembar recehan Rp100 ribu kepada pemilik kios. Keduanya menunggu uang kembaliannya.
Namun, pemilik kios rokok curiga dengan uang recehan Rp100 ribu yang diberikan oleh pelaku. Korban keluar kios langsung melempar pelaku dengan balok kayu.
Pelaku Riky yang panik sempat kabur, sedangkan Panut masih meninggu di kios kemudian diamankan oleh warga setempat. Polisi bersama warga berhasil mengejar Riky dan mengamankan dan keduanya dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu ini, sehingga periksaan terhadap dua pelaku masih dilakukan," kata Kapolsek Nogosari menjelaskan.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016