Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja (Panja) Beasiswa Dikti dan SM3T Komisi X DPR akan merekomendasikan asuransi kesehatan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi, karena kekhawatiran terganggunya kesehatan akan menghalangi mahasiswa untuk berprestasi.

"Memang ini perlu menjadi perhatian dan rekomendasi Panja terkait penambahan asuransi di bidang kesehatan untuk mahasiswa penerima Bidikmisi," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR  Ferdiansyah melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Menurut Ferdiansyah, faktor kesehatan belum terlihat dalam proses rekrutmen beasiswa biaya pendidikan yang ditujukan untuk calon mahasiswa tidak mampu.

"Sekarang ini mungkin sudah ada asuransinya. Namun perlu kita lihat jenis asuransinya itu seperti apa. Kalau memang ada hal yang belum tercover, Panja akan merekomendasi agar asuransi bisa men-cover penyakit yang menimpa mahasiswa penerima Bidikmisi," kata dia usai memimpin pertemuan Panja dengan para Rektor Perguruan Tinggi seluruh Jawa Barat di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sementara, Ferdi menilai rekrutmen mahasiswa penerima Bidikmisi relatif sudah bagus, karena banyak opini dari para rektor di Jabar yang mengatakan Indeks Prestasi (IP) para mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi sampai akhir masa perkuliahan cukup bagus, bahkan bisa bertahan di atas angka 3.00.

Ferdi juga menyoroti masalah penambahan satuan biaya dalam beasiswa Bidikmisi, untuk menanggulangi biaya hidup lainnya.

"Jadi soal satuan biaya juga salah satu rekomendasi Panja untuk menangulangi hal-hal biaya hidup. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penyakit yang berkepanjangan sehingga ada antisipasi, satu sisi menambah satuan biaya, di satu sisi menambah ruang lingkup asuransi," jelasnya.

Ke depannya diharapkan ada pengecekan terhadap mahasiswa penerima Bidimiksi apakah memiliki penyakit kronis atau tidak, agar permasalahan kesehatan tidak menjadikan citra Bidikmisi menjadi tidak baik.

Ferdi juga mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) menambahkan anggaran penerima beasiswa Bidikmisi yang berasal dari APBN dengan APBD untuk melengkapi kekurangan anggaran dari APBN bukan malah membuat beasiswa jenis lain. 

"Anggaran dari APBN itu masih dianggap kurang makanya Pemda jangan malah membuat jenis beasiswa versi lain tapi melengkapi yang dinggap kurang ini. Sehinga apa yang dianggap satuan biaya itu kurang bisa tertutupi melalui APBD walaupun kecil," tuturnya.

Penambahan angaran dari APBD ada dalam UU nomor 12 tahun 2012 pasal 74 tentang Pendidikan Tinggi, di mana PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terluar, tertinggal paling untuk diterima paling sedikit 20 persen.

"Kuota 20 persen mahasiswa penerima Bidikmisi itu bukan harus diselesaika melalui APBN semuanya tetapi dapat diproleh dari APBN, APDB, Perguruan Tinggi (kalau ada usaha sendiri) dan masyarakat," katanya.


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2016