"Kami tidak mengenal mereka. Kami sangat terganggu dengan berita dan perbuatan orang-orang ini, seakan-akan kami dalam posisi tertekan," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Kami tak setuju ada pihak lain yang mengintervensi persidangan. Dengan adanya laporan ini, seolah menyudutkan kami," tambah dia.
Otto menyatakan majelis hakim yang meliputi Kisworo, Partahi Hutapea dan Binsar Gultom sudah menjalankan sidang perkara itu dengan baik.
"Kami menyatakan persidangan digelar dengan baik berkat kearifan Yang Mulia. Saya tak tahu ada yg bermain dalam sidang ini. Kami tidak memahami, kami tidak ada hubungannya dengan ini," tegas Otto.
Hakim Kisworo pun menyarankan agar upaya intervensi dari pihak ketiga didiamkan saja.
"Orang ketiga di luar sidang ini kita diamkan saja. Jika Komisi Yudisial melakukan pemanggilan, kita harus patuh," kata Kisworo.
Binsar Gultom, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menambahkan, "Masyarakat janganlah melakukan pelaporan yang tidak jelas. Kalau ada intrik seperti ini akan mengganggu."
Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) pada Senin (19/9) melaporkan tiga hakim yang mengadili perkara tewasnya Wayan Mirna salihi ke Komisi Yudisial dengan tuduhan tidak berimbang, bahkan memihak Mirna, dalam persidangan.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016