Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, pernah menghadap Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, pada awal 2006 untuk membicarakan duduk persoalan kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Dalam keterangannya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, Pontjo mengatakan saat itu ia mendatangi Yusril di ruang kerjanya di Sekretariat Negara. "Saya menghadap dan bertanya bagaimana sebetulnya persoalan ini, karena sebelumnya Jamintel Kejaksaan Agung sudah menyatakan perpanjangan HGB Hotel Hilton sudah sesuai dengan prosedur," katanya. Pertemuan dengan Yusril itu, menurut Pontjo, dilakukan saat dirinya telah dimintai keterangan oleh Timtastipikor sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton, namun belum berstatus sebagai terdakwa. Sebagai balasan atas pertanyaannya, Pontjo mengatakan, Yusril memberikan jawaban yang bersifat politis. "Jawaban Yusril lebih bersifat politis. Kata dia waktu itu, ada tuduhan sekarang ini Setneg bagi-bagi kavling, jadinya sulit untuk dia bertanggung jawab kepada publik," kata Pontjo meniru ucapan Yusril. Pada pertemuan itu, lanjut Pontjo, Yusril mengenalkan salah satu koleganya yang bernama Hidayat. "Kata Yusril, Hidayat itu nanti bisa ikut bantu," ujar Pontjo. Ia menambahkan, Yusril saat itu juga mengatakan akan mencoba hubungi pihak-pihak di Kejaksaan Agung. "Tetapi, sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," kata Pontjo. Pada pertemuan itu, menurut dia, Hidayat memberikan pendapatnya soal kasus Hilton. "Namun, pendapatnya itu tidak saya setujui," ujarnya. Saat kuasa hukum Pontjo, Amir Syamsuddin, meminta Pontjo memperjelas identitas kolega Yusril yang bernama Hidayat, Majelis Hakim yang diketuai Andriani Nurdin langsung memotong. Andriani menilai pertanyaan kuasa hukum itu sudah keluar dari konteks materi perkara. Usai persidangan, Amir Syamsuddin menolak menjelaskan kepada wartawan tentang identitas Hidayat yang disebut oleh Pontjo itu. "Tidak etislah itu," ujarnya. Persidangan kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton dengan terdakwa Pontjo Sutowo dan Ali Mazi ditunda hingga 24 April 2007 dengan agenda pembacaan tuntutan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007