Padang (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, untuk pengembangan kasus dugaan suap pengusaha gula terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, yang tengah ditanganinya.
"Kedatangan KPK untuk meminta berkas-berkas kasus gula illegal yang menjerat Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa," kata hakim sekaligus Humas Pengadilan Padang Estiono, di Padang, Senin.
Sebelumnya Xaveriandy Susanto yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, dijerat oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap Jaksa Kejati Sumbar Ferizal, untuk "membantu" perkara pidananya yang tengah disidang di pengadilan saat ini.
Estiono menjelaskan, dua anggota penyidik KPK yang datang ke Pengadilan Padang Jalan Rasuna Said, Kota Padang, langsung menemui dirinya.
"Mereka juga menanyakan seputaran jalannya sidang kasus gula illegal yang menjerat Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa. Semuanya sudah saya jelaskan," katanya.
Estiono memperkirakan tim KPK tersebut akan kembali datang kembali ke pengadilan Padang. Karena beberapa permintaan berkas yang diminta belum seluruhnya diserahkan oleh pengadilan.
Hal itu mengingat beberapa berkas yang diminta itu perlu permintaan secara formal melalui surat ke Pengadilan Tinggi Padang terlebih dahulu.
Dua tim penyidik itu datang ke Pengadilan Padang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah sekitar satu jam berkomunikasi dengan Estiono, tim tersebut langsung pergi meninggalkan pengadilan.
Sementara untuk agenda sidang kasus Xaveriandy Sutanto gula illegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), Estiono mengatakan akan dilanjutkan pada Selasa (20/9) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (A De Charge).
Sementara untuk kasus yang ditangani KPK, Xaveriandy Sutanto terjerat dugaan suap kepada oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Fahrizal, sebesar Rp365 juta.
Sementara tim KPK menolak untuk dimintai keterangan atas kedatangannya.
Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016