Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) akan mengundang ahli hukum untuk membahas status Ketua DPD Irman Gusman setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka perkara suap.
"Kami sudah undang ahli hukum tata negara Refly Harun dan praktisi hukum Zain Badjeber untuk mendapatkan pandangan komprehensif (dalam) melaksanakan tata tertib DPD," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Badan Kehormatan DPD malam ini akan menggelar rapat khusus untuk membicarakan status Irman Gusman.
Berdasarkan Tata Tertib DPD Irman harus diberhentikan sebagai Ketua DPD karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia meminta Irman untuk mengajukan surat pengunduran diri.
"BK DPD sebenarnya menunggu surat dari Irman maupun keluarganya untuk ajukan permohonan berhenti untuk menghindari pemberhentian tidak hormat," ujarnya.
KPK menetapkan Irman Gusman dan dua orang lain berinisial XSS dan MNI sebagai tersangka dalam perkara pemberian suap terkait kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016