"Tidak ada (perintah terkait penyamaran gambar)," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Nuning mengatakan, KPI saat ini sedang melakukan verifikasi tayangan yang menjadi viral di media sosial tersebut.
"Saya sedang verifikasi klip tayangan. Nanti setelah ada putusan resmi dari KPI saya kabari," pungkasnya.
Menurut situs resminya, KPI menjelaskan bahwa blur pada tayangan tersebut dilakukan oleh lembaga penyiaran (LP) itu sendiri, dan bukan atas perintah KPI.
Hal tersebut disampaikan anggota KPI Pusat, koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela.
Hardly menilai, jika pengambilan gambar dilakukan di kolam renang hotel dan dalam konteks wawancara, maka apa yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut kurang etis, yakni merekam orang berpakaian renang, kemudian melakukan blur.
"Bukankah proses pengambilan gambar bisa dilakukan, dengan terlebih dahulu meminta subyek memakai handuk?" kata Hardly.
Adapun jika terkait perlombaan renang, lembaga penyiaran masih dapat melakukan pengambilan gambar tanpa harus melakukan blur.
Namun Hardly mengingatkan, secara teknis pengambilan gambar harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak terkesan melakukan eksploitasi tubuh, khususnya perempuan.
Misalnya, lanjut Hardly, teknik long shoot dengan merekam semua peserta lomba renang, sehingga fokusnya adalah lomba bukan fisik atau tubuh peserta lomba.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2016