Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tiga warga Indonesia (WNI) dihukum oleh Mahkamah Jenayah Majistrid Kuala Lumpur, Selasa, karena terbukti melakukan pekerjaan sebagai mucikari pekerja seksual asal Indonesia. Mereka adalah Yana, 28 thn, penduduk Selat Panjang, Kepulauan Riau, Heni Dwi Christina (30) asal Batam, Roslina Saragih (27) asal Batam dihukum tiga bulan penjara. Majelis Makhamah Jenayah Majestrid Kuala Lumpur yang dipimpin Syahrin Binti Jeli Bohari menilai tiga WNI dan satu warga Malaysia terbukti melakukan tindakan kriminal (jenayah), pasal 3637, tentang menyalahgunakan dokumen dan pelacuran. Mereka ditangkap dan diproses pengadilan berdasarkan pengaduan dua WNI yakni Leni Hayati (26), dan Cici Juarsih (26), keduanya berasal dari Kuala Tungkal, Kepulauan Riau ke KBRI Kuala Lumpur, 26 Maret 2007, setelah berhasil lari dari sebuah apartemen karena mereka akan dijadikan pelacur. Ketika digeledah kepolisian Malaysia ditangkap pula warga Malaysia, Muhamad Iskandar bin Abdullah sebagai mucikari laki-laki. Tetapi, pengadilan Malaysia belum menjatuhi hukuman kepada Muhamad Iskandar, dan ia pun tidak ditahan karena memberikan uang jaminan sebesar 6500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp16,25 juta. Sementara itu, Leni Hayati dan Cici Juarsih selaku korban telah dipulangkan oleh KBRI. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007