Sanur, Bali (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ginanjar Kartasasmita, akan memberi perlindungan hukum kepada Inu Kencana, dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dinonaktifkan, antara lain lantaran dinilai membuka keburukan pendidikan di IPDN. "Kami akan memberi perlindungan kepada Inu Kencana, perlindungan hukum dan menyiapkan tim advokasi," ujarnya seusai menerima pernyataan dukungan dari partai damai Sejahtera (DS) di forum Munas Luar Biasa PDS di Sanur Bali, Selasa. Ginanjar mengemukakan, apa yang dilakukan Inu Kencana merupakan langkah yang tepat karena lembaga pendidikan itu mengembangkan pendidikan yang menyimpang dari ketentuan. Selanjutnya, DPD minta pemerintah membubarkan IPDN dan mengembalikan prajanya ke daerah. Praja itu selanjutnya melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi di daerah dengan penyesuaian materi kuliah dan kurikulum. Untuk menghasilkan pamong, tidak perlu sekolah khusus seperti IPDN, namun mengambil tenaga sarjana dari perguruan tinggi umum yang didikik dalam kurun waktu tertentu. "Untuk menjadi hakim atau jaksa, seseorang tidak perlu sekolah khusus. Yang dibutuhkan bila seseorang ingin menjadi hakim dan jaksa adalah mengijkuti kursus atau diklat yang diselenggarakan departemen," katanya. Begitu juga untuk menjadi lurah atau camat, tidak perlu sekolah khusus seperti IPDN karena sarjana dengan keilmuan pemerintahan pun mampu menjadi camat atau lurah, dengan mengikuti pendidkkan singkat sebelumnya. Pembubaran IPDN juga terkait larangan mendirikan sekolah ikatan dinas untuk jenjang S1 berdasarkan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah yang diselenggarakan departemen hanya untuk jenjang S2 dan S3. Terkait persoalan IPDN, DPD menurunkan tim investigasi yang dipimpin Wakil ketua DPD La Ode Ida. Tim akan ke Sumedang pada Rabu (11/4). (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007