Makassar (ANTARA News) - Panwaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menemukan kurang lebih 50 kasus pelanggaran Pemilu di sejumlah lokasi kampanye.

"Pantauan kami di lapangan, banyak menemukan membagikan uang dan menyumbang di tempat sosial," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar Abdul Haeba Ramli di Makassar, Rabu.

Dia mengungkapkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan temuan itu sebagai praktik politik uang, sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.

"Temuan tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian, dengan modus pelanggaran pidana Pemilu," tegasnya.

Meski tidak berbentuk dana langsung, Panwaslu tetap mencatat kegiatan tersebut sebagai indikasi praktik politik uang.

Panwaslu Makassar akan menindaklanjuti temuan itu berdasarkan aturan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu yang dalam pasal 86. Pelanggar dapat dikenakan denda yang dibayarkan ke kas negara.

Sejauh ini, Panwaslu Makassar tengah melakukan verifikasi dan mengklarifikasi sedikitnya 45 temuan pelanggaran Pemilu di Makassar baik dari laporan masyarakat maupun hasil temuan Panwaslu.

Kordinator penerimaan laporan dan tindak lanjut Panwaslu Makassar, Sriwahyuningsih mengatakan, jenis laporan yang ditemukan itu di antaranya terindikasi tindak pidana, dugaan pemalsuan ijazah dan masih berstatus PNS.

"Dari total temuan itu, lima kasus di antaranya telah diserahkan ke KPU Makassar untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Selebihnya Panwaslu masih mencermati 40 berkas calon legislatif yang tersisa, yang ditargetkan verifikasi dan klarifikasi laporan itu akan rampung setelah Januari 2009.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan berkas laporan pelanggaran Caleg akan terus bertambah, menyusul Panwas di tingkat kecamatan yang masih membuka laporan dan pengaduan dari masyarakat.

"Kami harap masyarakat dapat lebih proaktif membantu mengawal proses pengawasan pemilu," pungkasnya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009