Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU DKI Jakarta mengantisipasi kemungkinan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan dua putaran.

"Jika yang muncul hanya dua pasangan calon cukup sekali putaran tapi kalau lebih dari dua harus diantisipasi," kata Anggota KPU Hasyim Asyari saat Pencanangan Pemilihan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng Jakarta, Minggu.

Hasyim menyebutkan DKI Jakarta dan beberapa daerah otonom lain memiliki ketentuan yang berbeda dengan daerah lain.

Di DKI Jakarta, calon pasangan gubernur dan wagub yang menang adalah yang mengantongi suara 50 persen suara plus 1.

Syarat tersebut akan sulit dipenuhi jika ada lebih dari dua calon pasangan yang maju dalam Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar 15 Februari 2017 itu.


Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016