Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana menaikkan tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi sekitar 30 persen. "Dengan kenaikan ini berarti tarif per penumpang/mil menjadi Rp400," kata Kepala Bagian Pentarifan dan Pelaporan Biro Perencanaan Departemen Perhubungan (Dephub), Agung Raharjo, menjawab pers di Jakarta, Selasa. Menurut dia, pembahasan kenaikan tarif tersebut sudah final dan tinggal minta persetujuan Menteri Perhubungan dan diharapkan dalam pekan ini, Keputusan Menterinya sudah ditandatangani. Dengan demikian, lanjutnya, jika besaran itu disetujui berarti jauh lebih besar dari tarif yang berlaku selama ini sebesar Rp315 per mil per penumpang. Tarif ini sangat jauh di bawah harga pokok angkutan laut penumpang dan telah terlaku sejak 2002. Dijelaskannya, kenaikan sebesar itu merupakan hasil dari kajian tim internal Departemen Perhubungan, termasuk dibahas bersama dengan pemangku kepentingan terutama Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (Indonesian National Shipowners Association / INSA). Menurut Agung, INSA meminta tarif itu dinaikkan hingga 100 persen dari tarif yang berlaku sekarang. Alasannya, untuk mengganti biaya operasi dan pengembalian investasi. INSA, kata Agung lagi, akhirnya menerima angka kenaikan 30 persen dengan kesepakatan akan dilakukan evaluasi lagi tahun depan. Meski kepentingan pengusaha tetap ditampung, kata Agung, untuk soal tarif itu pihaknya juga mempertimbangkan daya beli masyarakat. "Apalagi mengingat angkutan laut melayani trayek sampai ke pelosok," ujarnya. Oleh karena itu, katanya, pengusaha diminta menyiasati soal tarif itu dengan memanfaatkan situasi ramai dan normal (low season dan peak season). Dia menambahkan, penetapan tarif sebesar itu juga berarti merupakan tarif batas atas, sedangkan tarif batas bawah akan ditentukan kemudian melalui pembahasan tersendiri. "Mungkin semacam tarif referensi seperti untuk pesawat," kata Agung menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007