Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan dugaan KPK tentang keikutsertaan IG (Ketua DPD RI Irman Gusman) dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaganya.

"Tindakan hukum oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD RI. Kami, pimpinan dan segenap anggota akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," kata Farouk Muhammad kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu petang.

Pada kesempatan tersebut, Farouk Muhammad didampingi Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan beberapa anggota DPD.

Menurut Farouk, menyikapi konferensi pers Pimpinan KPK tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPD, pimpinan dan segenap anggota DPD RI merasa prihatin atas kejadian tersebut.

DPD, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus ini kepada KPK dengan mendukung penanganan hukum secara professional.

"Kami menghimbau kepada kita semua pihak, khususnya para elite, untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD," katanya.

Menurut Farouk, pimpinan dan anggota DPD RI mengharapkan tidak terjadi "trial by the press" dengan menjunjung proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan, KPK telah menetapkan IG (Ketua DPD Irman Gusman) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Agus Rahardjo mengatakan hal itu kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu sore.

"KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI, dan IG terkait dugaan tindak korupsi pada penyelenggara negara," ujar Agus.

Menurut Agus, pada OTT yag dilakukan petugas dari KPK didapatkan barang bukti berupa uang Rp100 juta.

(T.R024/K007)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016