Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menjelaskan, penonaktifan dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Inu Kencana, adalah salah satu cara ntuk memudahkan proses penyelidikan. "Untuk memudahkan penyelidikan, Inu dinonaktifkan," kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Selasa. Saut mengatakan, langkah itu, merupakan tindak lanjut dari enam langkah yang diinstruksikan oleh Presiden agar investigasi penegakan hukum atas meninggalnya Cliff Muntu dilanjutkan dan dituntaskan. "Arahan Pak Presiden saya kira sangat jelas, agar investigasi dilanjutkan," katanya. Saut menegaskan bahwa penyelidikan atas kematian Cliff Muntu hingga saat ini belum selesai dan terus dilakukan. Salah satunya dengan meminta keterangan dari semua pihak seperti praja, staf IPDN, termasuk dosen Inu Kencana Syafei. "Jika ada yang melanggar tindak pidana, hukum harus ditegakkan," katanya. Inu sebelumnya merilis, sejak 1990-an hingga tahun 2007 ada 37 praja meninggal dunia, 17 praja di antaranya meninggal secara tidak wajar. Data Inu tersebut, berbeda dengan data dari IPDN yang menyebut sebanyak 29 praja meninggal dunia, dan hanya tiga praja di antaranya meninggal karena tindakan kekerasan, sedangkan sisanya meninggal dunia akibat bencana, sakit, dan kecelakaan. Inu Kencana Syafei menjalani pemeriksaan perdana oleh tim investigasi Depdagri di gedung rektorat Bhinneka Nara Eka Bhakti, IPDN, Jalan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (10/4). Pemeriksaan itu menindaklanjuti surat dari rektorat yang diteken Purek I IPDN Tjahja Priyatna yang meminta Inu tidak mengajar selama pemeriksaan oleh tim investigasi. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007