"Dia (SF) merekrut korbannya di sekitaran sekolah. SF membujuk anak-anak ini dengan imbalan uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Sabtu.
Selain merekrut korban di kawasan sekolah, SF juga membujuk anak-anak yang datang ke perusahaan tempat dia bekerja.
SF ditangkap atas keterangan dari tersangka U dan para korban. "Dia terkait dengan jaringan tersangka U," katanya.
SF diketahui memiliki tiga orang anak yang menjadi korban. Dirinya mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu dalam sekali transaksi. Sementara sang anak mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Pada Rabu (14/9), polisi meringkus tersangka SF di Caringin, Bogor, Jawa Barat. Dia berperan merekrut dan menawarkan para korban ke pelanggan.
Dalam kasus prostitusi online anak untuk kaum homoseksual, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka yakni AR, U, E dan SF.
AR merupakan muncikari yang memiliki 148 anak sebagai pekerja seks.
Sementara E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.
Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR.
Sementara U berperan sebagai muncikari yang memiliki empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016