Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tengah menggodok aturan untuk memperkuat jejaring "surveillance" berbasis masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan warga.

"Tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi kesehatan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah atau orang kesehatan saja, tetapi juga masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, jejaring surveillance harus diperkuat agar hasilnya lebih maksimal," kata Kepala Bidang Promosi Pengembangan dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, peningkatan peran aktif masyarakat untuk mengawasi kondisi atau perubahan kondisi kesehatan warga dan lingkungan sekitarnya akan memberikan konstribusi yang sangat besar terhadap upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Salah satu contoh yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah memberikan laporan kepada petugas kesehatan atau tenaga "surveillance" di wilayahnya apabila ada warga yang sakit.

"Misalnya saja, ada warga yang mengalami campak, maka warga di sekitarnya memiliki kewajiban melapor ke puskesmas atau tenaga surveillance di wilayah, nanti petugas puskesmas akan datang melakukan pengecekan," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, tenaga "surveillance" di wilayah perlu melakukan penguatan koordinasi dengan kelurahan, puskesmas dan bermitra dengan pengurus RT, RW, dan kader kesehatan.

"Sedangkan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melakukan kerja sama dengan instansi lain di tingkat kota serta seperti dokter praktik pribadi, laboratorium kesehatan, rumah sakit swasta termasuk dengan perguruan tinggi untuk melakukan kajian," katanya.

Seharusnya, lanjut Tri, setiap dokter praktik atau laboratorium kesehatan memberikan laporan mengenai temuan penyakit atau kondisi kesehatan warga di Kota Yogyakarta.

"Ini yang belum bisa kami tangkap sehingga diperlukan aturan agar hal tersebut bisa dikomunikasikan ke dinas. Jika ada kejadian atau kasus kesehatan berat bisa dilakukan pencegahan," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016