Kuala Lumpur (ANTARA News) - Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang bekerja sama dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali memulangkan lima nelayan WNI asal Sumatera Utara dari Pulau Pinang, Malaysia.
"Pemulangan dibiayai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dilakukan pada 14 September 2016, menggunakan penerbangan Sriwijaya Air SJ 103, ETD Penang 11.30 ETA Kualanamu 11.10 lt," kata Konjen RI Penang, Taufiq Rodhy, Jumat.
Sebelumnya pada 26 Agustus 2016, KJRI Penang bekerja sama dengan berbagai pihak telah memulangkan 15 nelayan Indonesia. "Tercatat sejak Januari hingga Agustus 2016, terdapat 54 nelayan Indonesia asal Sumatera Utara yang telah dipulangkan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Internasional Penang menuju Bandara Kualanamu," katanya.
Selain dibiayai oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, pemulangan nelayan tersebut juga dibiayai oleh Ketua Komite II DPD RI.
Adapun nama-nama lima nelayan tersebut adalah Iqbal Arifin (ABK, tertangkap pada 20 Juni 2016), Rahul Agusni Harahap (ABK, tertangkap pada 20 Juni 2016), Madan (ABK, tertangkap pada 20 Juni 2016), Aidil Akbar (ABK, tertangkap pada 20 Juni 2016), Erfiansyah (ABK, tertangkap pada 20 Juni 2016).
"Nelayan tersebut ditahan oleh Pihak Maritim Malaysia karena telah terbukti melakukan penangkapan ikan di perairan Malaysia. Ke-5 nelayan tersebut telah menjalani masa tahanan," katanya.
Sejalan dengan nawacita Presiden Joko Widodo, pemulangan nelayan merupakan salah satu bentuk perlindungan dan pelayanan KJRI Penang kepada masyarakat Indonesia di wilayah Utara Malaysia.
Taufiq Rodhy mengatakan KJRI Penang sebagai perwakilan RI dengan kategori "citizen service" selalu mengupayakan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI di luar negeri khususnya di kawasan Utara Malaysia.
"Untuk ini, KJRI Penang selalu mengupayakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri,"katanya.
KJRI Penang senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan dengan pihak di Malaysia, berkoordinasi dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), lembaga yang berwenang menangkap dan menyidik para nelayan yang tertangkap sebelum diajukan ke pengadilan.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016