Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 22.582 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang dinonaktifkan.
"Kepesertaan mereka dinonaktikan karena menunggak iuran BPJS Kesehatan," kata Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tanjungpinang Gunardi Candra, Sabtu.
Karena itu, 22.582 peserta mandiri dan peserta badan usaha swasta tersebut belum dapat menerima layanan kesehatan.
Menurut Gunardi, sebelumnya peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran selama 6 bulan masih mendapatkan pelayanan.
Namun, sejak Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan efektif berlaku per 1 Agustus lalu, penunggakan lebih dari sebulan langsung dinonaktifkan.
Gunardi menambahkan, kartu peserta BPJS Kesehatan bisa kembali aktif. Dengan catatan, peserta melakukan pembayaran terhadap iuran yang belum dibayar.
"Masyarakat bisa datang ke kantor atau menghubungi kami untuk menanyakan jumlah tagihan yang harus dilunasi melalui pembayaran lewat bank," katanya.
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2016 tersebut, peserta yang telah melunasi iuran, tidak dikenakan denda secara langsung. Tapi ketika peserta mendapatkan layanan pelayanan rawat inap, denda pelayanan berlaku 2,5 persen dari total biaya perawatan di rumah sakit.
"Itu berlaku 45 hari kedepan, setelah kartu peserta BPJS Kesehtan dinyatakan aktif kembali," tegasnya.
Pewarta: Saud MC Kasmir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016