Pangkalpinang (ANTARA News) - Nacyudi, yang bekerja menjadi nelayan, dibawa ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang atas dakwaan membacok temannya sendiri sesama nelayan, Junaidi, mengunakan parang gara-gara masalah ingus. Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan, Selasa, majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Maria F. Wijaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irdo Nanto Rossi SH, mengemukakan bahwa terdakwa terbukti membacokkan parang ke kening korban hingga menderita luka terbuka di keningnya. Peristiwa itu terjadi Kamis (11/1) sekira pukul 09.30 WIB di rumah korban di Jalan RE Martadinata RT02 RW02 Kelurahan Pasar Pagi, Pangkalpinang. Saat itu, korban sedang makan di rumahnya, namun terdakwa yang saat itu juga sedang berada di rumah korban membuang ingusnya. Korban yang sedang makan tidak menerima sikap terdakwa, dan memberi peringatak kepada terdakwa supaya jangan membuang ingus sembarangan, apalagi Junaidi sedang makan. Namun, terdakwa salah mengartikan peringatan korban, dan langsung kalap sambil mengambil parang yang tergeletak di kursi rumah korban. Kemudian, terdakwa tanpa banyak bicara langsung melayangkan parang ke kening korban. Akibat bacokan itu, kening korban berdarah sangat banyak, sehingga dilarikan Kholid ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Timah Pangkalpinang untuk menjalani perawatan. Berdasarkan "visum et repertum" dari RSU Bhakti Timah yang ditandatangani dr. Riana Retno disimpulkan ditemukan luka terbuka panjang lima centimeter di dahi (kening) korban bagian atas. Setelah pulang dari rumah sakit, korban ditemani keluarganya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Pangkalpinang. Atas perbuatannya itu terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pada sidang pertama itu, JPU langsung menghadirkan satu orang saksi, yaitu Kholid, yang saat kejadian ikut membawa korban ke rumah sakit, kemudian ikut mengantar korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Pangkalpinang. Kholid menerangkan, terdakwa dan korban adalah nelayan yang sama-sama bekerja di rumah kakak saksi, hanya saja terdakwa belum sampai satu bulan bekerja, sedangkan korban sudah bekerja tiga tahun. Saksi juga menerangkan, dalam kasus itu terdakwa dengan korban sudah ada perdamaian di atas kertas. Selain itu, korban sudah sembuh dan sudah kembali ke laut. "Mungkin beberapa hari lagi akan pulang dari melaut mencari ikan," ujar Kholid. Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya, akhirnya sidang ditunda hakim satu minggu (17/4) dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang akan diajukan JPU. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007