Bandarlampung (ANTARA News) - Daun ganja kering sebanyak 99 kilogram yang berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur di Bandarlampung dikirim menggunakan jasa paket pos dari Provinsi Aceh.
"Ada tiga kardus yang dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman paket pos," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho, di Bandarlampung, Jumat.
Dia menyebutkan, dalam tiga kardus tersebut berisi 99 kilogram daun ganja kering dan 174 butir pil ekstasi, dan seluruh narkoba tersebut milik Hadi Rismono (45) warga Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Ia melanjutkan, terungkap pengiriman narkoba itu berkat laporan dari masyarakat dan juga hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Tanjungkarang Timur.
"Anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman daun ganja kering dari Aceh dalam jumlah besar, lalu dilakukan penyelidikan," kata dia.
Setelah beberapa lama menunggu di Kantor Pos dan Giro itu, akhirnya petugas menemukan tersangka Hadi pemilik paket saat mengambil barang menggunakan mobil sewaan.
Kendaraan tersebut diikuti petugas hingga ke Jalan Hayam Wuruk, Gg Bukit I, Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Setelah berhenti, petugas pun langsung mendekati kendaraan tersebut, setelah diperiksa ternyata benar ditemukan daun ganja kering.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik Ari Kinoi yang dikirim dari Provinsi Aceh melalui Kantor Pos itu.
"Petugas saat ini masih melakukan pengembangan apakah tersangka masuk jaringan nasional atau tidak, sebab daun ganja tersebut direncanakan akan diedarkan di Bandarlampung," kata dia pula.
Hasil pemeriksaan, katanya lagi, tersangka sudah empat kali melakukan pengiriman narkoba melalui paket dengan menggunakan jasa Kantor Pos seperti itu.
"Setiap penjualan dari narkoba itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp150.000, dan jika dikalikan semua berarti mendapatkan Rp14.850.000," ujarnya lagi.
Barang bukti yang diamankan yakni 174 butir pil ekstasi, 99 kilogram daun ganja kering, satu unit mobil, dan satu sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subpasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Tersangka Hadi mengaku barang tersebut milik Ari Kinoi yang dipesan dari Provinsi Aceh, dan dirinya hanya bertugas mengambil serta menyimpannya.
"Barang itu milik Ari, saya hanya dititipkan dan mendapatkan upah Rp150 ribu setiap ada yang mengambil satu kilogram daun ganja kering," katanya lagi.
Ia mengaku sudah sejak bulan Mei 2016 membantu Ari melakukan hal itu, dan ini pengiriman yang kedua. "Ini pengiriman yang kedua, dan setiap mengambil barang selalu menyewa mobil," kata dia.
Dia mengatakan, hasil penjualan daun ganja kering itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pewarta: Budisantoso B & Roy BP
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016