Jakarta, (ANTARA News) - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono dicecar pertanyaan soal penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.
"Saya hanya dimintai keterangan soal penerbitan izin," kata Bambang seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta selama sekitar enam jam Jumat.
Bambang menjadi saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam penyidikan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sultra periode 2008-2014.
IUP yang dimaksud adalah untuk status clear and clean PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara, namun Bambang menolak menjelaskan status IUP tersebut.
"Yah tanya sana dong aku kan tidak mengeluarkan izin," ujar Bambang.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Bambang diperiksa terkait kebijakan Kementerian ESDM mengenai pengeluaran izin.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan tentang policy Kementerian ESDM mengenai izin pertambangan dan policy pusat dan daerah terkait izin-izin pertambangan," ungkap Yuyuk.
Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK pun telah mengirim surat permintaan cegah terhadap Nur Alam, Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin, Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi dan pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016