Siak (ANTARA News) - Lembaga lingkungan World Wide Fund for Nature mengapresiasi dijatuhkannya hukuman empat tahun penjara, subsider tiga bulan dan denda Rp50 juta pada dua tersangka penjual kulit Harimau oleh majelis hakim kasus tindak pidana perdagangan kulit.
"Kami berharap hukuman ini dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa, karena tindak kejahatan terhadap satwa liar masih memprihatinkan," kata Direktur Konservasi WWF Indonesia Arnold Sitompul dalam siaran tertulisnya melalui Humas WWF Riau Syamsidar, Jumat.
Sebagai informasi, kedua tersangka atas nama Herman Alias Man Bin Mausin dan Adrizal Rakasiwi alias Adri dibekuk oleh tim gabungan dari Polda Riau, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan BKSDA Jambi di rumahnya Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi, Provinsi Riau pada 29 April 2016 lalu.
Termasuk dengan barang bukti yang disita tim yakni satu lembar kulit harimau lengkap dengan tulang serta satu set tulang dan kulit beruang. Sementara hukuman vonis empat tahun penjara subsider tiga bulan dan denda Rp50 juta dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Negeri Rengat, Teluk Kuantan pada 8 September 2016 lalu.
Dia juga menyatakan, WWF Indonesia mengapresiasi para penegak hukum terutama pada Polda Riau, BBKSDA Riau, BBKSDA Jambi dan
Pengadilan Negeri Rengat yang telah berupaya maksimal dalam kasus tindak kejahatan terhadap satwa liar.
"Kami yakin penegakan hukum dan komitmen kuat dari aparat penegak hukum akan menekan ancaman terhadap kepunahan harimau Sumatera dan satwa dilindungi lainnya di Indonesia," tambahnya.
Dia berharap koordinasi dan komunikasi yang lebih baik harus dapat ditingkatkan untuk tindak kejahatan satwa liar ini. Katanya WWF Indonesia siap untuk mendukung aparat penegak hukum terkait dalam upaya penyelamatan kekayaan alam.
Sementara itu Manajer Program WWF Program Sumatera Tengah Wishnu Sukmantoro mengatakan Ini merupakan hukuman yang tertinggi untuk tindak kejahatan satwa liar di Riau dalam satu dekade terakhir. Dia menambahkan, kejadian ini musti menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak kejahatan satwa liar merupakan persoalan serius yang dapat dijatuhkan hukuman maksimal.
Katanya di Riau, sepanjang tahun 2016 ini penegak hukum telah menjatuhkan hukuman pada dua kasus tindak kejahatan satwa liar yakni satu kasus perburuan gading dan satu kasus perdagangan tiga bayi orangutan. Pelaku dalam kedua kasus ini rata-rata dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Pewarta: Bayu/Nella
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016