Manado (ANTARA News) - Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado memusnahkan ribuan barang-barang yang dilarang diberangkatkan dalam pesawat udara (prohibited items) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 tentang program keamanan penerbangan nasional.
"Prohibited items yang dimusnahkan yakni sebanyak 412 liter minuman keras, 4.367 korek api, dan 2.498 benda tajam," kata PTS General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Rudy Supriadi di Manado, Jumat.
Untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam galian tanah. Karena berwujud cairan yang sudah diolah menjadi alkohol, sehingga aman dituang dalam galian tanah.
"Namun kemasannya dalam bentuk botol plastik tidak ikut dibakar agar tidak mencemari lingkungan," ungkapnya.
Sementara itu, katanya, korek api dan benda tajam diserahkan ke unit Safety Health Environment (SHE) untuk disimpan di rumah limbah B3 (Barang Beracun Berbahaya).
"Selanjutnya nanti diserahkan ke pihak lain yg berwenang mengangkut dan mengolah barang-barang B3," lanjutnya.
Prohibited items ditemukan dalam pemeriksaan oleh petugas aviation security. Sesuai amanat PM 127 tersebut, barang-barang yang masuk kategori prohibited items kami amankan dan pembawa barang telah diperiksa sesuai ketentuan.
"Pemusnahan ini rutin dilaksanakan setahun sekali," ujarnya.
Acara pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Otoritas Bandara, Polsek Mapanget, Maskapai, Angkasa Pura Supports, dan Angkasa Pura Logistics.
Sebagai gerbang pergerakan barang dan manusia, bandara wajib memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasanya.
"Apresiasi bagi kawan-kawan aviation security yang berhasil mendeteksi prohibited items. Ke depan, agar kewaspadan terus ditingkatkan," pungkasnya.
Pewarta: Nancy LT
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016