Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengakui bahwa penerapan sistem asuransi penting dalam upaya penanggulangan bencana dan akan mengkaji format asuransi atau sistem jaminan sosial yang tepat bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana.
"Idealnya orang yang hidup di daerah rawan bencana memang memiliki asuransi karena itu pemerintah tengah mengkaji formatnya, apakah dalam bentuk jaminan sosial atau asuransi sosial," kata Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah di Jakarta, Selasa.
Saat menyampaikan makalah pada seminar mengenai penerapan undang-undang penanggulangan bencana dari perspektif asuransi, Bachtiar menjelaskan untuk itu pemerintah harus melihat dan menganalisis berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan sistem jaminan sosial tersebut.
"Harus ada kesamaan persepsi mengenai manajemen risiko bencana dari pemangku kepentingan, masyarakat dan penyedia asuransi. Dengan keterbatasan juga harus dipikirkan soal siapa nantinya yang harus membayar premi dan siapa saja yang diprioritaskan menjadi penerima manfaat," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa dalam hal ini risiko penerapan sistem asuransi juga mesti dianalisis sesuai dengan intensitas bencana yang diperkirakan terjadi.
Pemahaman masyarakat untuk menggunakan jasa perusahaan asuransi, kata dia, juga mesti dipertimbangkan karena selama ini sebagian besar masyarakat Indonesia belum menyadari pentingnya asuransi.
"Apalagi masyarakat kurang mampu yang masih berkutat dengan usaha untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Bachtiar.
Peluang
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Pansus RUU Penanggulangan Bencana DPR RI Drs. Achmad Muqowwam mengatakan, secara eksplisit undang-undang penanggulangan bencana memberikan peluang bagi keterlibatan asuransi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
"Asuransi bisa berperan pada masa pra-bencana, pada kondisi darurat dan pasca-bencana dan harapannya peraturan pemerintah yang nantinya akan diterbitkan bisa menstimulasi penerapan sistem asuransi bagi masyarakat di daerah rawan," katanya.
Ia menjelaskan, pada kondisi prabencana asuransi bisa melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai cara meminimalkan resiko dan menghitung resiko kerugian akibat bencana.
Sedangkan pada keadaan darurat dan pascabencana, ia melanjutkan, asuransi berpeluang membantu pemerintah dalam pendanaan upaya penanggulangan bencana.
Terkait dengan hal itu Ketua Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Bakornas PBP) Syamsul Ma`arif menambahkan pula bahwa asuransi seharusnya memang terlibat secara profesional sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah rawan bencana.
Namun, ia mengatakan penyelenggaraan asuransi harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat supaya tepat sasaran dan tidak justru menambah beban bagi masyarakat dan pemerintah.
Pihak asuransi, kata dia, juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu mengingat sebagian besar masyarakat hingga kini belum memahami pentingnya asuransi.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007