Jakarta (ANTARA News) - Polisi menarik Roy Suryo keluar dari ruangan sidang perkara tewasnya Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso lantaran dianggap membuat gaduh suasana.
Roy Suryo beberapa kali mengacungkan jempol saat Muhammad Nuh, ahli digital forensik dari pihak Jaksa penuntut, memberikan penjelasan menyusul keputusan majelis hakim yang mengizinkan Rismon Sianipar, ahli digital forensik dari kuasa hukum terdakwa, untuk meneliti barang bukti rekaman CCTV dari jaksa.
Tindakan Roy mengacungkan jari itu membuat kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menegur Roy di tengah persidangan.
"Roy, kenapa tunjuk-tunjuk majelis hakim? Anda tidak menghargai proses persidangan," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.
Roy yang sudah berada di ruang sidang sejak Kamis sore langsung bangun dari duduknya namun tidak berbicara.
Tindakan Roy itu memicu protes dari pengunjung sidang yang menghendaki Roy menghargai persidangan atau keluar dari ruangan itu.
"Roy Suryo keluar! Roy Suryo keluar!" teriak penonton sidang.
Tak seberapa lama kemudian dua orang polisi menarik Roy Suryo keluar dari sidang dan persidangan diskors hingga pukul 19.00WIB.
Sebelumnya, persidangan kali ini untuk mendengarkan analisa ahli IT dan digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Pada persidangan ini juga dihadirkan ahli digital forensik Muhammad Nuh untuk menayangkan rekaman CCTV tersebut.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016