"Untuk memenuhi asas keadilan, sebaiknya ditunda dulu, menurut saya. Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan demi kemaslahatan banyak pihak, ditunda dulu," kata Muzani di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Kamis (15/9).
Proses hukum reklamasi Pulau G masih berlanjut sehingga masih berada dalam status quo. Sambil menunggu keputusan inkcracht, pemerintah sebaiknya menghormati putusan pengadilan pada tingkat pertama.
"Harusnya menghormati putusan pengadilan pada tingkat pertama, di mana pembangunan tidak bisa dilanjutkan, ditunda, sambil menunggu keputuasn inkcracht dari Mahkamah Agung," kata dia.
Bila keputusan inkcracht menyatakan reklamasi tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sehingga dapat dilanjutkan, maka proyek tersebut dapat diteruskan.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta akan terus dilakukan sementara penyelesaian berbagai masalah seperti Pulau G akan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
"Akan tetap dilakukan, ada program desain besar, itu nanti yang dituju termasuk penyelesaian masalah Pulau G," kata Pramono Anung di sela sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016