Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi, secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan."

Rejanglebong (ANTARA News) - Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati sama dengan tuntutan untuk terdakwa Zainal alias bos.

"Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos, ini merupakan hal yang aneh karena saat tim penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman malah keempatnya meminta hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap terdakwa Zainal alias bos," kata Kristian Lesmana tim penasehat hukum terdakwa usai persidangan yang digelar di PN Rejanglebong, Kamis.

Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Heny Farida dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin meminta agar hukuman mereka dinaikkan menjadi hukuman mati.

Permintaan empat terdakwa ini dianggap penasehat hukum sebagai hal yang dianggap aneh, sehingga dirinya menduga empat terdakwa ini mendapat intimidasi antar sesama terdakwa atau pihak lainnya hingga kemudian bersepakat minta dihukum mati.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi, secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan," ujarnya.

Menyikapi tuntutan dari empat terdakwa ini tim penasehat hukum kelimanya tambah dia, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusannya dalam persidangan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sementara itu tim JPU Kejari Rejanglebong yang diketuai Dodi Wira Admadja didampingi Arlya Noviana Adam menjelaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada tuntutan semula dimana untuk terdakwa Zainal dituntut hukuman mati, sementara empat terdakwa lainnya dituntut dengan hukum 20 tahun penjara.

"Intinya kami akan tetap pada tuntutan semula, walaupun dalam persidangan tadi empat terdakwa ini meminta agar dijatuhi hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap Zainal. Untuk putusan majelis hakim akan dibacakan dalam persidangan dengan agenda putusan pada 29 September 2016 nanti," kata Dodi.

Sebelumnya lima terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 lalu oleh dituntut JPU dalam persidangan di PN Rejanglebong, diantaranya untuk terdakwa Zainal alias bos dituntut hukuman mati sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kelima terdakwa ini diduga telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016