Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengacara Muslim (TPM) menilai polisi terlalu berlebihan dalam melakukan penangkapan orang yang diduga terlibat aksi terorisme, karena menggunakan kekerasan yang mengakibatkan kematian. "Apa tidak ada tindakan lain yang tidak berisiko," kata kuasa hukum dari TPM, Achmad Michdan, di Jakarta, Selasa. Dicontohkannya, penangkapan sekelompok orang yang diduga sebagai teroris di Yogyakarta beberapa waktu lalu dianggap sebagai upaya yang berlebihan. Menurut Achmad, polisi seharusnya bisa melakukan penangkapan tanpa kontak senjata, sehingga dapat mengurangi risiko kematian di kedua pihak. "Kan bisa pakai gas air mata, misalnya," kata Achmad. Aksi polisi yang berlebihan juga terjadi di Poso. Achmad mengatakan pencarian dan penangkapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Poso sering berujung pada kematian di pihak sipil. Achmad mengatakan kasus yang dialami Rahmat, kakak almarhum Yusuf yang tewas dalam operasi pencarian setelah dimasukkan dalam DPO kasus Poso oleh Detasemen Khusus Anti Teror 88 (Densus 88), adalah salah satu contohnya. Hal itu diperparah karena Rahmat dan anggota keluarga yang lain tidak dapat melakukan upaya hukum melalui proses praperadilan atas tindakan anggota Densus 88 yang menembak mati saudaranya. Upaya pra-peradilan itu tidak dapat dilakukan karena penembakan oleh aparat tidak tercantum dalam pasal 95 (1) KUHAP. Untuk itu, Achmad menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28 D (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum. Selain itu, dia juga menyayangkan upaya pihak tertentu yang berusaha menghentikan upaya hukum terhadap tindakan berlebihan yang dilakukan kepolisian. Hal itu, menurut Acmad, dialami Rahmat dan keluarganya yang sedang mengajukan uji materi 95 (1) KUHAP di Mahkamah Konstitusi. Intimidasi dilakukan oleh oknum dari institusi tertentu yang memaksa Rahmat dan orang tuanya agar menandatangani surat pencabutan yang sudah disiapkan oleh oknum tersebut. Ketika ditanya apakan oknum tersebut adalah anggota kepolisian, Achmad Michdan tidak bersedia menyebut secara rinci. "Saudara tahu sendiri lah," katanya singkat. Bahkan, katanya, oknum tersebut mengatakan berbagai kemungkinan bisa menimpa saudara Rahmat yang saat ini masih menjadi tahanan. "Ini adalah intimidasi moral," kata Achmad menambahkan. Lebih lanjut, Achmad mengemukakan upaya penangkapan orang yang diduga teroris memang seharusnya didukung oleh berbagai pihak. Namun, masyarakat juga harus memberikan kontrol yang ketat agar upaya penangkapan itu tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah. (*)

Copyright © ANTARA 2007