Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Jessica Kumala Wongso berdebat dengan jaksa penuntut umum mengenai standardisasi perangkat keras laptop yang akan digunakan ahli teknologi informasi Rismon Hasiholan Sianipar untuk menganalisis rekaman video CCTV.

"Apakah laptop saudara sudah terverifikasi? Apakah itu ter-protect? Apakah ada yang disisipkan atau tidak? Apakah hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan? Laptop hardware dan software itu harus terstandar," kata salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Mendengar protes jaksa, pengacara terdakwa Otto Hasibuan menuding jaksa merasa takut dengan pembuktian bahkan mencari-cari kesalahan dari ahli yang dihadirkan jaksa.

"Kenapa mesti takut membuktikan ini? Jangan mencari-cari dong," kata Otto hasibuan dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Namun jaksa menjawab, "Bukannya takut...karena ahli ini ahli IT dan digital forensik, tentu laptop dan hardware harus sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan."

Rismon Hasiholan kemudian menyanggah perdebatan dengan menjelaskan tujuannya untuk mengalisis alat bukti video-video yang tidak jelas.

"Hanya ingin menganalisa video alat bukti karena dalam persidangan banyak hal hal bersifat tidak jelas. Kami akan jelaskan frame demi frame pada adegan esensial seperti menggaruk paha," ucap Rismon.

Setelah hakim berdiskusi, Rismon Hasiholan tetap diizinkan menyampaikan penjelasannya namun untuk penjelasan terkait barang bukti CCTV akan ditemani dengan ahli lain dari jaksa.

"Karena ini beban pembuktian pada jaksa, kita tunggu ahli dari jaksa," kata ketua majelis hakim Kisworo.


Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016