"Kami di lingkungan penyelenggara negara pun, mengajak mereka memanfaatkan ini. Mungkin kontribusi uang tebusannya tidak sebesar yang diberikan kalangan pengusaha," kata Pramono Anung di Jakarta, Kamis.
Pramono mangatakan hal itu di sela sosialisasi amnesti pajak di lingkungan Sekretariat Kabinet. Hadir dalam sosialisasi itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.
Pramono menyebutkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku untuk semua warga negara.
"Karena itu tidak boleh ada diskriminasi, tapi pemerintah melihat tentunya yang akan memberikan kontribusi besar adalah pelaku usaha," kata Pramono.
Menurut dia, pemanfaatan oleh penyelenggara negara ditujukan untuk memberikan keyakinan bahwa memang pemerintah secara sungguh-sungguh ingin agar program amnesti pajak berjalan dengan baik, sukses dan bisa menjadi fondasi ekonomi Indonesia ke depan.
Ketika ditanya apakah Presiden Joko Widodo meminta agar para penyelenggara negara memanfaatkan amnesti pajak, Pramono mengatakan sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh terutama di lingkaran utama Presiden.
"Presiden memang juga melihat bahwa masih perlu diberi keyakinan kepada para pelaku usaha, sehingga sosialisasi bukan hanya ke dunia usaha tetapi juga ke penyelenggara negara," katanya.
Ia menyebutkan Presiden Jokowi juga dijadwalkan melakukan sosialisasi di Indonesia timur.
Ketika ditanya target kontribusi dari penyelenggara negara, Pramono mengatakan lebih ditujukan sebagai dukungan moral.
"Kalau dari penyelenggara negara pasti kecil, jadi lebih support moral jadi tidak hanya dunia usaha, penyelenggara negara juga melakukan," katanya.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016