"Pengungkapan 18 aplikasi gay oleh Mabes polri harus ditindaklanjuti segera oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menutupnya," kata Reni di Jakarta, Kamis, terkait dengan aplikasi gay yang diungkap Mabes Polri.
Dia juga minta Kementerian Komunikasi dan Informatika bersikap lebih aktif untuk menelusuri konten yang berisi pornografi. Dengan munculnya 18 aplikasi gay ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus meningkatkan pengawasan terhadap konten di internet.
Reni mendesak aparat penegak hukum menjerat pembuat aplikasi gay tersebut dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi.
"Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta aparat penegak hukum agar menindak tegas prostitusi online yang berbasis media sosial. "Seperti Facebook, Twitter serta Instagram agar ditindak secara tegas," katanya.
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016